Tanggapi Perpres Jokowi tentang Hak Cipta Musik dan Lagu, Dewi Tanjung Marah: Tak Masuk Akal Sama Sekali

- 9 April 2021, 05:51 WIB
Dewi Tanjung menanggapi adanya ledakan bom di Gereja Katedral Makassar, dan sang politisi minta aparat keamanan dan intelejen jaga ketat daerah konflik.*
Dewi Tanjung menanggapi adanya ledakan bom di Gereja Katedral Makassar, dan sang politisi minta aparat keamanan dan intelejen jaga ketat daerah konflik.* /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Menurut Dewi Tanjung, pencipta lagu bikin lagu karena untuk dinyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat yang mencintai lagu tersebut.

"Tolong Pak Presiden Tinjau ulang Peppres itu. Pencipta lagu bikin lagu untuk dinyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat tanpa harus membayar selama tidak di Komersilkan," pungkasnya.

Seperti kita ketahui bersama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.

Dengan PP bernomor 56/2021 bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi, lagu, musik setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersil.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah