Menurut Dewi Tanjung, pencipta lagu bikin lagu karena untuk dinyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat yang mencintai lagu tersebut.
"Tolong Pak Presiden Tinjau ulang Peppres itu. Pencipta lagu bikin lagu untuk dinyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat tanpa harus membayar selama tidak di Komersilkan," pungkasnya.
Seperti kita ketahui bersama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.
Dengan PP bernomor 56/2021 bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi, lagu, musik setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersil.***