MANTRA SUKABUMI - Lucas terbebas dari jeratan KPK, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Lucas tidak bersalah.
Sebelumnya, Lucas didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kasus perintangan penyidikan.
Dengan kabar tersebut, Ferdinand Hutahaean menanggapi bahwa KPK harus mengembalikan nama baik dan meminta maaf kepada Lucas.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 9 April 2021: Papa Surya Syok Saat Tahu Elsa Pembunuh Roy, Mama Sarah Panik
Lucas adalah seorang pengacara dan korban penyelidikan KPK.
Hal ini disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean melalui Twitter pribadinya pada Jumat.
"Lucas ini korban peradilan atas penyelidikan dan penyidikan yang salah," kata Ferdinand, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @FerdinandHaean3 pada Jumat, 9 April 2021.