Lebih lanjut, mantan politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan dan sekaligus mengingatkan kepada KPK untuk lebih selektif dalam penyidikan.
Baca Juga: Andi Arief: Penjara Habib Rizieq Shihab, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan
"Penyidik @KPK_RI harus introspeksi diri agar tidak lagi ada masyarakat yang jadi korban karena kesewenang-wenangan penyidikan," sambungnya.
Dengan pengabulan Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Lucas dan MA memutuskan seketika tidak bersalah.
Maka dari itu, Ferdinand berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi harus meminta permohonan maaf terhadap Lucas untuk mengembalikan nama baik sang pengacara tersebut.
"Lucas harus dikembalikan nama baiknya dan KPK harus minta maaf kepada Lucas," pungkasnya.***