Langgar Prokes, Perdana Menteri Norwegia Didenda Polisi, Rizal Ramli: Betul Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaa

- 9 April 2021, 21:15 WIB
Rizal Ramli.
Rizal Ramli. //Instagram.com/@rizalramli.official

MANTRA SUKABUMI - Perdana Menteri Norwegia, Erna Solberg didenda polisi karena telah melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak menjaga jarak.

kepala polisi Norwegia Oleh Saeverud mengatakan, pada Jumat, 9 April 2021 mereka telah mendenda Perdana Menteri karena melanggar prokes saat pertemuan keluarga untuk merayakan ulang tahunnya.

Hal itu membuat salut pakar ekonomi dan politikus Indonesia, Rizal Ramli, Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @RamliRizal Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bikin Haru Netizen, Presiden Jokowi Rela Kedinginan dan Berikan Jaketnya untuk Korban Banjir NTT

Rizal Ramli menilai Norwegia merupakan negara yang taat hukum, tidak memandang siapa dan apa jabatan ataupun kekuasaan mereka.

“Wow.. Perdana Menteri Norwegia didenda polisi karena pelanggaran protokol kesehatan. Betul-betul negara hukum bukan negara kekuasaan,” tweet Rizal Ramli.

Perdana Menteri Norwegia tersebut didenda Sebesar 20.000 Norwegian Krone atau setara dengan 34.353.664 rupiah.

Pelanggaran prokes tersebut sudah diakui oleh Erna Solberg dan telah meminta maaf karena sudah menyelenggarakan acara ulang tahunnya yang ke 60.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x