Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR, hal itu sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Beberkan Tim Transisi TMII, Moeldoko Sebut Yayasan Harapan Kita Alami Kerugian hingga Puluhan Miliar
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis, 8 April telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:
a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Selanjutnya seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan setuju, dan Sufmi Dasco pun mengetuk palu.***