MANTRA SUKABUMI - Anggota Komisi VII DPR RI yakni Mulyanto menilai kebijakan pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan langkah mundur.
Menurut Mulyanto bahwa pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, penggabungan kedua kementerian tidak efektif.
Mulyanto mengatakan bahwa Selama kementerian digabung, tugas dan fungsinya tidak berjalan maksimal.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
“Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan Tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti." ujar Mulyanto sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi dpr.go.id pada 10 April 2021.
"Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi Ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kemendikbud." ucap Mulyanto.
"Dan sekarang pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Dengan membentuk Kemendikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan,” ujar Mulyanto menambahkan.