MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi masyarakat pelaku UMKM, pemerintah kembali meluncurkan program bantuan untuk pelaku usaha mikro.
Bantuan yang disebut Banpres Usaha Mikro (BPUM) ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan BPUM yang diberikan pada 2020 lalu.
Tapi, ketentuan dan aturan baru diberlakukan, berdasarkan Permenkukm Nomor 2 Tahun 2021, merubah aturan sebelumnya Nomor 6 Tahun 2021.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Menhan RI Prabowo Subianto Akui Dirinya Berdosa Tak Pernah Nengok Sosok Ini
Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa untuk tahun lalu besaran bantuan sebesar Rp. 2,4 Juta, tapi untuk tahun sekarang hanya mendapat Rp. 1,2 Juta rupiah.
Dikutip mantrasukabumi.com, dari Website resmi Kemenkop ada ketentuan baru mengenai pelaku usaha mikro penerima BPUM. yaitu:
1. Belum pernah menerima dana BPUM