Beda Perlakuan Kerumunan Jokowi dan Habib Rizieq, Yan Harahap: Mungkin Hanya Berlaku bagi Kaum Seberang

- 12 April 2021, 08:23 WIB
Yan Harahap.
Yan Harahap. /instagram.com/@yanharahap

Dalam sidang offline eksepsi Habib Rizieq pada perkara kerumunan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

PN Jakarta Timur dengan keputusannya tersebut maka sidang kerumunan Habib Rizieq akan terus dilanjutkan.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah