BPK Soroti Jakpro Soal Fee Formula E, Ferdinand Hutahaean: Apa KPK, Kejati DKI Buta

- 13 April 2021, 13:33 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean/

MANTRA SUKABUMI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyoroti studi kelayakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) soal komposisi keuntungan penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota selama 2020-2024.

Berdasarkan temuan BPK, penghitungan ini tidak memasukkan biaya komitmen (commitment fee) yang wajib dibayarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI setiap tahunnya.

Hal ini membuat Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Arie Untung Ngustad Jelasin Riba, Ustadz Ahong: Kiai Kita Juga Kadang Ada yang Gak Make Bank

"Audit yang dilakukan oleh @bpkri menyatakan bahwa Komitmen Fee Formula E tak bisa ditarik, artinya HANGUS," kata Ferdinand, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter pada Selasa, 13 April 2021.

Lebih lanjut Ferdinand menegaskan bahwa tidak adanya komitmen fee sama dengan penghamburan uang.

"Dalam teori awam, uang keluar, hangus, tak ada wujud outputnya artinya setara dgn proyek fiktif," sambungnya.

Padahal, Ajang balapan mobil listrik ini dapat menghasilkan Rp 20-50 Milyar untuk PT Jakpro.

Ferdinand berharap ada penanganan yang serius dari pihak KPK maupun Kejaksaan RI terkait dengan soal tersebut.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x