Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi SIM Online, Kapolda Jateng: ini untuk Cegah Praktik Suap

- 13 April 2021, 21:57 WIB
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan terobosan invoasi Kapolri untuk aplikasi pelayanan SIM Online
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan terobosan invoasi Kapolri untuk aplikasi pelayanan SIM Online /Youtube NTMC Polri

MANTRA SUKABUMI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi untuk pembuatan dan pelayanan SIM secara daring yang bernama SIM Nasional Presisi (Sinar).

Melalui aplikasi tersebut, memungkinkan masyarakat untuk membuat atau memperpanjang SIM hanya melalui HP dan tidak perlu repot-repot datang langsung ke satpas.

Aplikasi Sinar resmi diluncurkan pada Selasa, 13 April 2021, dan masyarakat bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store (Android) dan App Store (IOS).

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi usai peluncuran Sinar di kota Semarang menyebutkan, layanan ini bisa mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dan petugas kepolisian.

Seluruh verifikasi data pemohon SIM dilakukan secara daring, sehingga menurut Luthfi hal tersebut dapat meminimalisir penularan Covid-19 karena tidak adanya interaksi langsung.

"Dengan adanya ini, interaksi dengan masyarakat akan berkurang sehingga meminimalisir penularan Covid-19," kata Luthfi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Bolehkah Salat Tarawih Empat Rakaat dalam Satu Kali Salam, Begini Penjelasan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x