Luthfi menambahkan, aplikasi Sinar tersebut juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengurusan SIM seperti praktik suap.
"Yang kedua, meminimalisir adanya pelanggaran terutama praktik suap manakala adanya interaksi antara anggota dan masyarakat secara berlebihan," katanya.
Melalui layanan aplikasi Sinar ini, permohonan perpanjangan masa berlaku SIM juga dapat dilakukan secara daring tanpa kehadiran pemohon.
Layanan uji teori, pemeriksaan psikologis, dan pemeriksaan kesehatan semuanya dapat dilakukan di aplikasi Sinar yang dapat diunduh melalui telepon pintar.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap diharuskan untuk datang langsung ke satpas untuk melakukan uji praktik.
Hal tersebut karena uji praktek pembuatan SIM belum memungkinkan untuk dilakukan melalui aplikasi.***