Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi SIM Online, Kapolda Jateng: ini untuk Cegah Praktik Suap

- 13 April 2021, 21:57 WIB
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan terobosan invoasi Kapolri untuk aplikasi pelayanan SIM Online
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan terobosan invoasi Kapolri untuk aplikasi pelayanan SIM Online /Youtube NTMC Polri

Baca Juga: PKB Diguncang Isu Muktamar Luar Biasa, Eks Ajudan Gus Dur: Gak Heran Kader Dikelabui untuk Kepentingan Pribadi

Luthfi menambahkan, aplikasi Sinar tersebut juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengurusan SIM seperti praktik suap.

"Yang kedua, meminimalisir adanya pelanggaran terutama praktik suap manakala adanya interaksi antara anggota dan masyarakat secara berlebihan," katanya.

Melalui layanan aplikasi Sinar ini, permohonan perpanjangan masa berlaku SIM juga dapat dilakukan secara daring tanpa kehadiran pemohon.

Layanan uji teori, pemeriksaan psikologis, dan pemeriksaan kesehatan semuanya dapat dilakukan di aplikasi Sinar yang dapat diunduh melalui telepon pintar.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap diharuskan untuk datang langsung ke satpas untuk melakukan uji praktik.

Hal tersebut karena uji praktek pembuatan SIM belum memungkinkan untuk dilakukan melalui aplikasi.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah