Kebijakan subsidi akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, yaitu keluarga penerima manfaat, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Subsidi akan diberikan secara tertutup dalam bentuk non tunai kepada penerima sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Fakta bahwa sebesar 72,1 persen elpiji merupakan komoditas impor menjadikan pertimbangan tak kalah penting untuk mengubah kebijakan tersebut.
Selain itu hanya 40 persen masyarakat miskin yang menerima subsidi dari 36 persen subsidi yang diberikan.
Sisanya subsidi dinikmati masyarakat kaya sebesar 39 persen, merujuk data dari Kementerian Keuangan.
"Pada prinsipnya harga harus tepat dan dalam saat yang bersamaan juga melindungi masyarakat miskin serta rentan," lanjut Febrio.***