Tidak Tepat Sasaran, Pemerintah akan Ubah Skema Subsidi Elpiji 3 kg, ini Kategori yang Berhak Terima Subsidi

- 14 April 2021, 11:53 WIB
Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Tabung Gas Elpiji 3 Kg /Eza/ragamindonesia.com

Kebijakan subsidi akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, yaitu keluarga penerima manfaat, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Subsidi akan diberikan secara tertutup dalam bentuk non tunai kepada penerima sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Baca Juga: Hanya Jamaah yang Telah Diimunisasi yang Boleh Ibadah Haji di Mekkah, Kementrian: Ada 3 Kategori Imunisasi

 Baca Juga: Pemilihan Legislatif Sempat Tertunda Karena Covid-19, Pemimpin Hong Kong Sebut akan Berlangsung pada Desember

Fakta bahwa sebesar 72,1 persen elpiji merupakan komoditas impor menjadikan pertimbangan tak kalah penting untuk mengubah kebijakan tersebut.

Selain itu hanya 40 persen masyarakat miskin yang menerima subsidi dari 36 persen subsidi yang diberikan.

Sisanya subsidi dinikmati masyarakat kaya sebesar 39 persen, merujuk data dari Kementerian Keuangan.

"Pada prinsipnya harga harus tepat dan dalam saat yang bersamaan juga melindungi masyarakat miskin serta rentan," lanjut Febrio.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah