Alokasi anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.
“Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan," ujar Trisa sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 14 April 2021.
"serta fakultas kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direvisi kembali oleh BPKP,” tutur Trisa menambahkan.
Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih
Ruang lingkup reviu yang dilaksanakan BPKP meliputi tunggakan insentif nakes tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat.
Sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP.
BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses reviu berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes,” pungkasnya.
BPKP sendiri telah menyelesaikan reviu atas tunggakan insentif nakes penanganan COVID-19 untuk tahap awal. Berita Acara juga sudah disampaikan kepada Kemenkes pada 9 April lalu.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Abdullah Hehamahua, Guntur Romli: Anda Jangan Takabur dan Sombong