MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP bersepakat untuk mempercepat hasil revisi tunggakan insentif tenaga kesehatan atau nakes tahap berikutnya.
Agar hak-hak nakes yang tertunda dapat segera direalisasikan. Kesepakatan ini diperoleh dari pertemuan Menteri Kesehatan Budi Gunadi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Senin 12 April 2021.
Kementerian Kesehatan menyambut baik hasil reviu yang telah dilakukan oleh BPKP, yang menjadi angin segar bagi nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Sering Kentut Jadi Tanda Tubuh Miliki Penyakit Serius ini
Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu.
"Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,” terang Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri.
Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan terdiri dari rumah sakit.
Rumah Sakit pemerintah maupun swasta dan BUMN, laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP, Balai Laboratorium Kesehatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.