Kemenkes akan Cairkan Tunggakan Insentif 97.715 Tenaga Kesehatan

- 14 April 2021, 22:07 WIB
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 12 April 2021. /Devi Nindy/ANTARA

“Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP Michael Rolandi

Permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kemenkes kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut.

Di tanggal yang sama, BPKP langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan.

Oleh karena itu kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.

“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan”, ujarnya.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah