Namun, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada seluruh perusahaan agar tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk tidak memenuhi hak karyawan mendapatkan tunjangan hari raya .
Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Sering Kentut Jadi Tanda Tubuh Miliki Penyakit Serius ini
Wakil Gubernur Jawa Barat akan menegur keras para pengusaha yang tidak mau membayar THR karyawannya, karena hal itu sudah menjadi hak karyawan untuk diberikan menjelang lebaran.
"Jangan tidak memberikan THR kepada karyawan dengan alasan Covid," ujar Wagub Jabar menegaskan.
Menurut Wagub Jabar bahwa karyawan berhak mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021 dan perusahaan wajib membayarnya untuk memenuhi hak karyawan.
Wagub Jabar mengatakan, meskipun sudah ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja bagi perusahaan yang tidak mampu akibat terdampak Covid-19, itu jangan dijadikan alasan.
"Para pengusaha harus memberikan THR sekalipun ada klausul yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja, kalau memang tidak mampu dan lainnya karena Covid, harapan kami itu tidak menjadi alasan," ujar Uu.
Politisi PPP tersebut menegaskan bahwa karyawan sangat berperan penting bagi berkembangnya perusahaan, karena karyawan berkontribusi memberikan keuntungan pada pengusaha dan membuat perusahaannya menjadi maju.
"Ingat anda bisa menjadi orang kaya, bisa menjadi orang sukses karena ada karyawan, karyawan ini hal yang sangat berharga," ucap Politisi PPP tersebut.