Dalam sidang tersebut menghadirkan beberapa pihak, Selain HRS ada dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat serta menantu HRS akni Hanif Alatas.
Sementara lima orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum salah satunya adalah Wali Kota Bogor yakni Bima Arya yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Walikota Bogor tersebut mengaku tidak pernah menerima hasil tes swab yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Baca Juga: Bima Arya Klaim Habib Rizieq dan RS UMMI Tak Kooperatif, Anggota DPRD Ciamis: Anda Pelayan
Sebaliknya Bima Arya malah menerima surat dari HRS yang menyatakan tidak berkenan untuk mengungkap hasil tes swab.
"Kami menunggu hasil swab itu pada hari Sabtu tetapi yang saya terima adalah surat dari Habib Rizieq yang disampaikan kepada saya, tetapi ditampilkan secara terbuka yang menyampaikan bahwa surat tertulis tidak berkenan untuk menyampaikan hasil swab PCR karena wilayah privasinya," kata Bima.
Bima menuturkan, awalnya pada Kamis 26 November 2020 meminta HRS menjalani tes swab guna memastikan kondisi kesehatan mantan pemimpin FPI tersebut.
Karena HRS sebelumnya diketahui memiliki kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19, salah satunya Wali Kota Depok Muhammad Idris.