Jokowi Bentuk Dua Kementerian Baru, Jubir Presiden Singgung Soal Ekonomi Indonesia dan Pandemi

- 16 April 2021, 08:51 WIB
Presiden Jokowi resmi membuka gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Presiden Jokowi resmi membuka gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. /Twitter.com/Jokowi

MANTRA SUKABUMI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membentuk dua kementerian baru. Pembentukan dua nomenklatur kementerian ini telah disetujui paripurna DPR yang dihadiri 288 anggota pada Jumat pekan lalu.

Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman, menyebut tujuan pembentukan dua Kementerian itu, Jokowi ingin ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5 persen di tahun 2021. Sehingga, persoalan pandemi COVID-19 bisa diatasi jika pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebesar 5 persen.

Dua kementerian yang dimaksud yaitu, pertama, Kementerian Investasi. Kedua, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Sempatkan 1 Menit dan Bacalah 1 Kali setelah Ashar, Rezeki Mengalir Deras, Kabul Hajat

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang paripurna, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pembentukan kementerian investasi dan penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud diberikan setelah pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 202: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Dasco.

Kementerian Investasi merupakan jelmaan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara Kementerian Riset dan Teknologi akan bergabung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 16 April 2021: Nino Bikin Aldebaran Marah, Elsa Dibuat Panik dengan Ancaman Riky

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian, diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 13 ayat (2) menyebut, pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

a. efisiensi dan efektivitas; b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau d. perkembangan lingkungan global.

Sementara tentang pengubahan diatur dalam pasal 18 ayat (1) yang menyebut, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden.

Pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi; c. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; d. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; e. peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah; f. kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau g. kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya Sebut Tidak Logis Gibran Rakabuming Raih Perhargaan

Sedangkan Pasal 19 ayat (1) menyebut, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Meski ada penambahan dan penggabungan kementerian, jumlah kementerian yang diizinkan maksimal berjumlah 34. Hal ini ditegaskan dalam pasal 15 Undang-undang ini.

Artinya, meski presiden bakal membentuk kementerian investasi. Meski begitu, jumlah maksimal kementerian yang ada di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amien tetap 34. Sebab, Kementerian Riset dan Teknologi akan digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyebut, peleburan Kemendikbud dan Kemenristek ataupun pembentukan Kementerian Investasi merupakan upaya untuk menyesuaikan dengan perubahan.

Kata Fadjroel, Jokowi ingin ekonomi di Indonesia tumbuh sebesar 5 persen di tahun 2021. Sehingga, persoalan pandemi COVID-19 bisa diatasi jika pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebesar 5 persen.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x