Enggan Cabut Laporan, Christ Wamea Sebut Bima Arya yang Penjarakan HRS

- 16 April 2021, 13:01 WIB
Christ Wamea (kiri) soroti kesaksian Bima Arya (kanan) di persidangan Habib Rizieq.
Christ Wamea (kiri) soroti kesaksian Bima Arya (kanan) di persidangan Habib Rizieq. /Dok. ANTARA/Riza Harahap dan Twitter/@PutraWadapi.

MANTRA SUKABUMI - Pernyataan Walikota Bogor yakni Bima Arya didalam persidangan Habib Rizieq Shihab atau HRS mengundang kontroversi.

Bima Arya mengaku tidak mencabut laporannya terhadap HRS karena permintaan Kapolda Jawa Barat, hal tersebut yang mengundang keprihatinan masyarakat termasuk tokoh Papua yaitu Christ Wamea.

Menurut Christ Wamea berarti selama ini yang penjarakan HRS adalah Bima Arya, dan sekarang umat dan publik mengetahuinya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Sempatkan 1 Menit dan Bacalah 1 Kali setelah Ashar, Rezeki Mengalir Deras, Kabul Hajat

"Akhirnya sekarang umat dan publik tahu bahwa yang penjarakan pak HRS yang juga berstatus sebagai pasien adalah walikota Bogor Bima Arya." ujar Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twiteernya @PutraWadapi pada 16 April 2021.

Enggan Cabut Laporan, Christ Wamea Sebut Bima Arya yang Penjarakan HRS
Enggan Cabut Laporan, Christ Wamea Sebut Bima Arya yang Penjarakan HRS @PutraWadapi


Tokoh Papua tersebut berpendapat seharusnya sebagai pemimpin harus berprikemanusiaan terhadap sejelek apapun rakyatnya.

"Sangat heran kepala daerah kok bisa penjarakan ulama yang berstatus sebagai pasien, Sejelek-jelek apapun rakyat kita sebagai pemimpin harus kita punya perikemanusiaan.

Baca Juga: Haikal Hasan Sebut Rasul akan Marah Jika Cucunya Dihinakan, Eko Kuntadhi: Jangan Bawa-Bawa Rasulullah

Seperti diketahui, dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa telah menyebarkan berita bohong.

Sehingga yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan kesaksian dalam sidang kasus tes usap atau swab test palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Kesaksian tersebut disampaikan Bima Arya saat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri  Jakarta Timur pada, Rabu 14 April 2021.

Saat menjadi saksi didalam persidangan tersebut, Bima Arya menyebut bahwa Rizieq menolak menyampaikan hasil swab test PCR.

Menurut Bima Arya sebelumnya telah  mendapatkan informasi bahwa HRS sedang mendapat perawatan di RS Ummi Kota Bogor.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x