Pemerintah Sudah Rilis SE Terkait Peniadaan Mudik Lebaran, Satgas Covid-19 Minta Pemda Tegas di Lapangan

- 16 April 2021, 14:09 WIB
Ketua Satgas Covid-19 dari IDI Prof. Zubairi Djoerban menyangsikan uji klinis fase dua Vaksin Nusantara.
Ketua Satgas Covid-19 dari IDI Prof. Zubairi Djoerban menyangsikan uji klinis fase dua Vaksin Nusantara. /Instagram.com/@profesorzubairi/

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 untuk mencegah penularan virus COVID-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Satgas Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dengan mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebelum atau sesudah periode peniadaan mudik tersebut untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: dr Eva Chaniago Sentil Bima Arya: Kepala Daerah Gini aja Gak Ngerti

“Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal [peniadaan mudik] tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja,” ujarnya dalam keterangan pers, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 15 April 2021, yang disiarkan pada kanal YouTube BNPB Indonesia.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kanal YouTube milik BNPB Indonesia pada Jumat, 16 April 2021, Wiku menambahkan, sebelum tanggal 6 Mei aturan perjalanan yang berlaku ialah SE Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021.

“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan Surat Edaran Satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Baca Juga: Ahok Dikabarkan akan Jadi Menteri Investasi, Refly Harun: Tidak Bisa, karena Sudah Dipenjara

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x