BPIP Kecewa Pelajaran Pancasila Dihapus, MPR Desak Pemerintah Revisi PP Standar Nasional Pendidikan

- 16 April 2021, 17:59 WIB
Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi
Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi /El Syifa/Dok.BPIP

MANTRA SUKABUMI – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah Mendesak Pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Menurut Anggota Komisi X DPR RI itu penghapusan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib menjadi preseden buruk. Sementara itu Wakil Kepala BPIP Prof. Drs. Hariyono, M.Pd mengaku kecewa dengan penghapusan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah.

Ahmad Basarah bahkan menyayangkan terhadap oknum Aparatur Negara di internal pemerintahan yang tidak memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemahkan kehendak Presiden secara baik dan benar.

 Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: dr Eva Chaniago Sentil Bima Arya: Kepala Daerah Gini aja Gak Ngerti

"Aparatur Negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan di bidang pendidikan masih belum memiliki pandangan yang sama pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi bangsa", ujarnya melalui siaran pers Jum'at, 16 April 2021.

"Seharusnya ini tidak boleh terjadi, padahal sejak awal pemerintahan khususnya Presiden Joko Widodo telah menaruh perhatian besar untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan Negara" sambungnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman BPIP pada Jumat, 16 April 2021.

Ia juga mengaku, Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat terkait Ideologi transnasional seperti komunisme ekstrimisme, khilafah, liberalisme dan lainnya. Maka perlu adanya benteng pertahanan untuk mencegah hal-hal itu.

 Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Sempatkan 1 Menit dan Bacalah 1 Kali setelah Ashar, Rezeki Mengalir Deras, Kabul Hajat

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: bpip.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x