Wakil Ketua MPR: Urusin Pendidikan Nasional Jangan dengan Lupa, Sekalipun Akhirnya Diperbaiki

- 17 April 2021, 10:35 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Dokumentasi MPR RI/mpr.go.id


MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) tanggapi soal kurikulim pendidikan di Indonesia.

Sebelumnya pemerintah menyampaikan lupa atas tidak dicantumkannya Pancasila dan Bahasa Indonesia Jadi Kurikulum Wajib di PT Dlm PP no 57 thn 2021.

Tanggapi hal itu HNW pun turut bersuara dengan mengatakan pemerintah kebanyakan lupa.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: dr Lisa Murka: Jangan Sombong Lu Dahnil, Gua Gak Pake Uang Elu atau Prabowo Subianto, Semua karena HRS

"Pemerintah”Lupa”Cantumkan Pancasila&Bhs Indonesia Jadi Kurikulum Wajib di PT Dlm PP no 57 thn 2021," cuit HNW, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @HidayatNurWahid, pada Sabtu, 17 April 2021.

Selain soal Pancasila dan Bahas Indonesia, sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mlakukan hal yang sama.

"Sebelumnya Kemendikbud “lupa” cantumkn Agama dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035," ucap HNW.

Baca Juga: Gempa 5.5 Magnitudo Guncang Aceh Besar, BMKG: Belum Ada Gempa Susulan

Ia mengingatkan agar urusan Pendidikan Nasional itu jangan dengan lupa meakipun diperbaiki.

"Urusi Pendidikan Nasional jangan dg “lupa”! Sekalipun akhirnya diperbaiki," tegasnya.

Pada cuitannya tersebut juga disertakan tentang pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR mengatakan bahwa Pemerintah lupa cantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi kurikulum wajib.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Pertanyaan yang meminta pemerintah lebih teliti sebelum mengesahkan peraturan.

Baca Juga: Terpesona, Ferdinand Hutahaean: Dear Yuni Shara, Kamu Tambah Cantik dan Makin Muda

 Baca Juga: Raffi Ahmad Obsesi Punya Anak Kembar: Kalo Bisa Normal Tahun Depan Langsung Kembar

Seperti yang terjadi dalam publikasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.  
 
 "Kurikulum wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi hilang dalam kurikulum pendidikan tinggi di PP No.57 tahun 2021, padahal sudah diatur dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ungkap Fikri di sela masa reses DPR RI, Jumat 16 April 2021.
 
Lebih lanjut Fikri meminta pemerintah membaca ulang Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mengatur kurikulum wajib di universitas.

“Pasal 35 ayat (3) menyebutkan kurikulum tinggi wajib memuat 4 mata kuliah, yakni: agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia,” urai politisi FPKS ini.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah