Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang, Polri: DPO akan Diterbitkan agar Bisa Dideportasi

- 18 April 2021, 14:54 WIB
Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang, Polri: DPO akan Diterbitkan agar Bisa Dideportasi.
Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang, Polri: DPO akan Diterbitkan agar Bisa Dideportasi. /*/Dok. ANTARA/HO-Polri//Dok. ANTARA/HO-Polri

 

MANTRA SUKABUMI – Media sosial dalam negeri kembali dikejutkan dengan keberadaan seorang pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam agama Islam melalui video di channel YouTube miliknya.

Pria yang yang diduga telah melakukan penistaan agama itu diketahui bernama Jozeph Paul Zhang, dan telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2018.

Menanggapi ramainya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pantas Saja Nabi Muhammad SAW Larang Umatnya Cabut Uban, Ternyata ini Alasannya

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menduga jika Jozeph Paul Zhang sudah tidak berada di Indonesia.

Oleh sebab itu, untuk mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

Meskipun Jozeph Paul Zhang tidak tinggal lagi di Indonesia, namun Kabareskrim menyebutkan bahwa hal itu tidak menghalangi kepolisian untuk mendalami perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah