Petinggi KLB Deli Serdang Darmizal Sebut Somasi Terbuka yang Dilayangkan Kubu SBY Tidak Miliki Dasar Hukum

- 20 April 2021, 10:26 WIB
Penggagas KLB Partai Demokrat, Darmizal.
Penggagas KLB Partai Demokrat, Darmizal. /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab.



MANTRA SUKABUMI - Salah seorang petinggi Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Darmizal mengatak terkait Somasi.

Bahwa sebelumnya Partai Demokrat Kubu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan somasi kepada kelompok KLB Deli Serdang.

Namun salah seorang petinggi KLB Deli Serdang Darmizal menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh oleh SBY itu tidak memiliki dasar hukum, sebab sengketa tersebut belum selesai karena kedua belah pihak terkait masalah belum selesai dan akan berlanjut di pengadilan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Mengejutkan, Ada Nama Novel Baswedan hingga Abraham Samad sebagai Calon Presiden Potensial 2024

“Somasi terbuka yang dilayangkan kubu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung dan belum memiliki keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) dari pengadilan,” kata Darmizal menanggapi somasi Partai Demokrat sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Anataranews pada Selasa, 20 April 2021.

Oleh karena itu, Petinggi KLB Deli Serdang Darmizal berpendapat bahwa kedua kelompok itu masih memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Dalam kesempatan itu, petinggi partai Demokrat Darmizal, yang menjabat sebagai wakil ketua umum pada kepengurusan pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, berpendapat bahwa somasi itu kontraproduktif.

Pasalnya, Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan mengenai penggunaan atribut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sejatinya, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan,” kata Darmizal

Selanjutnya Kata Darmizal  lanjut berpendapat bahwa Partai Demokrat, yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), seharusnya menunggu putusan inkracht pengadilan sebelum melarang kelompok KLB menggunakan atribut partai.

Baca Juga: Soal Kasus Joseph Paul Zhang, 2 Tokoh Nasional Kompak Tegur Ketua PGI

Partai Demokrat di Jakarta, Senin, menerbitkan somasi/surat peringatan terhadap kelompok KLB di Sibolangit agar mereka berhenti menggunakan atribut-atribut partai.

Somasi terbuka itu, yang telah diterbitkan dalam salah satu harian nasional, ditujukan kepada Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmat, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam somasi itu, Partai Demokrat berpedoman pada sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak permohonan pihak KLB untuk mengubah daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 31 Maret 2021.

Di samping itu, somasi tersebut juga berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

 Baca Juga: Said Didu: Sejarah Mencatat, Banyak Pejuang Kemerdekaan RI yang di Cap Radikal Penjajah

Tidak hanya somasi, Partai Demokrat pada 13 April juga mendaftarkan gugatan baru untuk 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan itu telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Beberapa isi gugatan, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, Senin, antara lain, penggugat meminta Majelis Hakim melarang kelompok KLB sebagai tergugat menggunakan atribut partai dan menggelar aktivitas apapun yang mengatasnamakan partai.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x