Nekat Mudik Lebaran 2021, ini Sanksi yang Disiapkan Polri bagi Masyarakat yang Melanggar

- 22 April 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik / pixabay.com/pixel2013/

MANTRA SUKABUMI - Pelarangan mudik lebaran 2021 sudah disahkan oleh pemerintah pusat, hal ini berlakukan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Bahkan terkait larangan mudik 2021 pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah menyiapkan sanksi pidana hingga denda bagi masyarakat yang nekat mudik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Kecewa Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang, Ahli Telematika: Malah Ikutan Harun Masiku 

Tidak hanya itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa sanksi yang akan diberikan tidak semua untuk pemudik namun semua akan dilihat dan dinilai oleh Polri dilapangan.

"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri, apa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi lain ketika didapati pihak yang sengaja untuk melanggar," jelas Rusdi di Mabes Polri, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis, 22 April 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut nantinya pemberian sanksi kepada pemudik dilihat dan menilai dilapangan nanti apakah pemudik cukup diputar balik atau diberi sanksi.

Brigjen Pol Rusdi Hartono mencontohkan untuk angkutan umum. Sejak awal, untuk kendaraan umum tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang terutama di masa Operasi Ketupat 2021 yang akan diberlakukan yakni 6-17 Mei.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x