Nekat Mudik Lebaran 2021, ini Sanksi yang Disiapkan Polri bagi Masyarakat yang Melanggar

- 22 April 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik / pixabay.com/pixel2013/

Baca Juga: Selain AHY dan Gatot Nurmantyo, ada 6 Tokoh Lain yang Menjadi Calon Potensial pada Pemilu 2024 Mendatang 

Namun, jika angkutan umum tetap melanggar dengan mengangkut penumpang yang ingin mudik terutama di masa operasi ketupat pihak polri akan tetap melanggar, bahkan pihaknya akan dikenakan sanksi.

"Dari awal dikasih tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," ujarnya.

Tidak hanya sampai disan bahkan hal ini sudah diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam webinar 'Sinergi Pemerintah dan Operator Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan', pada Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Final Piala Menpora 2021 di Indosiar, Persija Jakarta vs Persib Bandung: El Clasico

"Dalam angkutan Lebaran, pengawasan ilegal atau travel gelap atau tak berizin akan dilakukan dengan ketat," ujar Budi Setiyadi.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa angkutan lebaran akan diberlakukan pengawasan terutama bagi travel gelap atau tak berizin.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah