Meski Dilarang oleh Pemerintah Namun 8 Wilayah ini Diperbolehkan Mudik, Berikut Daftarnya

- 20 April 2021, 21:19 WIB
Mudik dilarang, agen penjualan tiket bus AKAP meradang, pasti nganggur total.
Mudik dilarang, agen penjualan tiket bus AKAP meradang, pasti nganggur total. /Antara/

MANTRA SUKABUMI - Kebijakan pelarang mudik lebaran 2021 telah disahkan oleh pemerintah, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Namun kebijakan larangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah ini berlaku pada tanggal 6 sampai 7 Mei 202, akan tetapi ada beberapa wilayah yang membolehkannya.

Akan tetapi pembolehan mudik lebaran 2021 hanya untuk mudik lokal dengan daerah tertentu saja, daerah tersebut dengan wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sebut Tokoh NU Diganti Tokoh PKI, Fahri Hamzah: Jangan Rusak Apa yang Sudah Ada

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 20 April 2021 bahwa istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Perlu diketahui bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Reaksi Cowok Rusia Lihat Foto Aurel Hermansyah: Saya Kaget Melihatnya

Berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Mudik lebaran 2021 memang sudah dilarang oleh pemerintah pusat guna mengurangi pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Mengejutkan, Ada Nama Novel Baswedan hingga Abraham Samad sebagai Calon Presiden Potensial 2024

Namun terkait hal itu para pemudik tidak akan dilarang oleh pemerintah, bahkan pihak polisi akan memperlancar yang melakukan mudik.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono di di Cirebon, Jawa Barat, Rabu, yang ingin mudik dipersilahkan atau diperbolehkan akan tetapi sebelum tanggal 6 Mei 2021, bahkan hal itu tidak akan ada penyekatan para pemudik, bahkan akan dilancarkan semuanya.

"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Pantas Saja Nabi Muhammad SAW Larang Umatnya Cabut Uban, Ternyata ini Alasannya

Menurutnya sebelum tanggal 6 Mei 2021, pemerintah juga tidak melarang warga untuk bepergian kemanapun, asalkan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Untuk itu dipastikan kalau ada yang memaksa mudik lebih awal, maka pihaknya tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh memutar balik ke daerah asal.

Namun lanjut Jendral Istiono, ketika telah memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas.

"Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat," kata Irjen Pol Istiono.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x