"Supaya Garam konsumsi bisa memakai garam petani, mohon dipikirkan nasib mereka," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana hendak melakukan impor garam sebanyak 3 juta ton.
Hal tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat, Di satu sisi pemerintah beralasan impor garam dibutuhkan untuk kebutuhan industri.
Sebab garam produksi dalam negeri belum bisa memenuhi standar mutu yang dibutuhkan industri.
Namun Di sisi lain petambak berteriak menolak hal tersebut, karena menyebut stok garam tahun lalu saja belum terserap semua.
Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang ikut mengamati persoalan tersebut angkat suara.
KPPU satu suara dengan para petambak bahwa kuota impor garam yang ditentukan pemerintah tahun ini dikhawatirkan bakal berakhir mubazir, terutama bila diamati dari sisi kebutuhan sektor industri pengolahannya.
Baca Juga: Wow Harga Fashion Head to Toe Nagita Slavina Bisa Buat THR Sekampung
Berdasarkan data yang dihimpun KPPU, pertumbuhan sektor industri pengolahan tahun ini diprediksi masih di bawah pertumbuhan sebelum pandemi atau tahun 2019.