Pertumbuhan sektor industri pengolahan tahun ini diyakini hanya naik antara 2,49-3,1%, Sedangkan, tahun 2019 lalu mencapai 3,8%.
Logikanya, dengan pertumbuhan sebesar itu, kebutuhan garam industri tahun 2019 akan lebih banyak dari tahun 2021.
Namun di tahun tersebut, Indonesia hanya mengimpor 2,5 juta ton garam, dan industri pengolahan cukup-cukup saja dengan stok tersebut.
Rekomendasi tahun ini yang mencapai 3 juta ton garam tentu berpotensi berlebih dan akhirnya bisa saja masuk ke pasar garam rakyat. Dari situlah sumber masalah bisa muncul.
Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran 2021, ini Sanksi yang Disiapkan Polri bagi Masyarakat yang Melanggar
Demikian pula dengan prediksi kebutuhan garam yang sebanyak 4,6 juta ton tahun 2021. Prediksi itu dikhawatirkan overestimasi.
Sementara Menurut KPPU, perkiraan kebutuhan garam 4,6 juta ton itu bisa saja keliru. Mengingat saat ini masih pandemi, kebutuhan akan garam tak mungkin bisa melonjak dibanding tahun lalu.
Akan tetapi, prediksi 4,6 juta ton gram itu meningkat sebanyak 4,7% dari proyeksi kebutuhan garam 2020. Padahal belum tentu kebutuhan garam tahun ini lebih besar dari tahun lalu.
"Penetapan kebutuhan garam 4,6 juta ton tahun ini dan alokasi impor 3 juta ton berpotensi over estimasi," ujar Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad dalam konferensi pers virtual.