Berikut Cara Daftar UMKM Online 2021 di Laman oss.go.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 23 April 2021, 04:55 WIB
Berikut Cara Daftar UMKM Online 2021 di Laman oss.go.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta./*
Berikut Cara Daftar UMKM Online 2021 di Laman oss.go.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta./* //*mantrasukabumi.com/Lembaga OSS

MANTRA SUKABUMI - Bagi pelaku usaha mikro kini Anda bisa mendapatkan bantuan Presiden untuk modal usaha sebesar Rp1,2 juta, untuk itu segera daftarkan UMKM online di laman oss.go.id.
 
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bantuan modal usaha ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui program bantuan produktif usaha mikro atau BPUM 2021.
 
Program bantuan BPUM 2021, merupakan salah satu program dan strategi pemerintah guna Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN), untuk membantu masyarakat untuk memulihkan usaha mikro, terutama agar bisa bertahan dan bangkit kembali ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Jawaban Ustadz Yusuf Mansur Soal Kezaliman pada Habib Rizieq: Saya Ga Paham, Makanya Saya Doa
 
Namun, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2021 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro.
 
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman oss.go.id pada Jumat, 23 April 2021, sedangkan syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat guna mendapatkan BPUM 2021, yaitu sebagai berikut:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
 
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
 
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
 
4. Bukan termasuk salah satu ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
 
5. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Kelahiran Anak Pertama Nathalie Holscher dan Nagita Slavina akan Berdekatan
 
Nah itulah persyaratan yang harus masyarakat penuhi untuk mendapatkan bantuan BPUM 2021.
 
Maka dari itu Jika Anda sudah memenuhi persyaratan tersebut, oleh karena itulah pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 yang melalui Dinas Koperasi dan UKM tentunya harus sesuai dengan domisili Anda.
 
Tidak hanya itu saja, pelaku usaha mikro bisa diusulkan terutama oleh lembaga pengusul, yaitu Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
 
Namun sebelumnya para pelaku usaha mikro untuk melakukan pendaftaran, izin usaha yang dimilikinya sebab perusahan tersebut harus memiliki izin.
 
Maka dari itu, bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki perizinan berusaha, Anda bisa melakukan pendaftaran izin UMKM secara online.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 23 April 2021: Tak Cukup Buat Elsa Stres, Riky Justru Datang ke Rumah Sakit
 
Akan tetapi langkah sebelumnya, pelaku usaha mikro harus melakukan registrasi terlebih dahulu di website Online Single Submission (OSS).
 
Adapun untuk Cara Registrasi Akun OSS anda bisa ikuti prosedur pendaftarnya di bawah ini
 
1. Pertama Anda harus mengakses website OSS atau https://oss.go.id.
 
2. Langkah kedua, anda bisa mengklik tombol 'daftar masuk' yang terdapat pada pojok kanan laman web OSS, lalu klik 'Daftar' sampai muncul form registrasi.
 
3. Langkah ketiga, yang harus anda lakukan yaitu mengisi data yang akan diajukan pada form registrasi, yaitu seperti Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.
 
4. Langkah keempat, yaitu mengecek kembali data yang telah diisi, yang pasti data yang telah Anda ini dipastikan benar.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 April 2021: Lewat Pak Sanusi, Mama Rosa Akhirnya Tahu Soal Pembongkaran Makam Roy
 
5. Langkah kelima, yaitu memberi tanda centang pada kolom disclaimer 'Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS,, selanjutnya yaitu klik 'Submit'.
 
6. Langkah terakhir yaitu melakukan proses registrasi, dan email yang Anda daftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan proses aktivasi selanjutnya tinggal mengikuti perintah yang telah diterima melalui email, dan selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.
 
Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.
 
Setelah memiliki akun OSS selanjutnya pelaku usaha mikro melakukan daftar perizinan UMKM Online adapun cara mendaftarkannya yaitu sebagai berikut:
 
1. Langkah pertama yaitu Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ternyata ini Bahaya Hp bagi Anak, Salah Satunya Bisa Kena Risiko Tumor
 
2. Langkah kedua yaitu, klik tombol 'Perizinan Berusaha, lalu klik 'Perseorangan'.
 
3. Langkah ketiga yaitu pilih:
 
Bagi pelaku usaha yang memiliki skala usaha Mikro, bisa mengklik tombol 'Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro'.
 
Adapun Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol 'Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil'.
 
4. Tahap keempat yaitu melengkapi data formulir yang masih kosong, pada formulir Data Profil.
 
5. Tahap kelima yaitu setelah melengkapi data, kemudian klik tombol 'Simpan' dan 'Lanjutkan'.
 
6. Tahap Selanjutnya yaitu pada formulir Data Usaha, klik tombol 'Tambah Usaha', dan jangan lupa untuk melengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
 
7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Baca Juga: Tanggapi Hilangnya Kapal Selam Nanggala 402, Prabowo Subianto: Oksigen Masih Ada untuk Beberapa Hari
 
Namun, jika Anda memiliki usaha lebih dari satu, sebelum mengklik tombol 'Selanjutnya', silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol 'Tambah Usaha'
 
Sedangkan untuk prosesnya hampir sama dengan butir yang ke empat tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
 
8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk pelaku usaha yang berskala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol 'Selanjutnya'.
 
9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.
 
10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Baca Juga: Inilah 5 Tanda Tubuh Anda Sudah Tidak Kuat Jalankan Puasa, Sebaiknya segera Membatalkan Puasa

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah