Kabar Baik, BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Cair, Buruan Cek di eform.bri.co.id/bpum

- 23 April 2021, 06:00 WIB
Kabar Baik, BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Cair, Buruan Cek di eform.bri.co.id/bpum./*
Kabar Baik, BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Cair, Buruan Cek di eform.bri.co.id/bpum./* /Dok. BRI/


 
MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sudah cair, buruan cek di eform.bri.co.id/bpum.
 
BLT UMKM pada tahun 2021, sudah cair kembali, bagi Anda pelaku usaha mikro yang sudah daftar segera cek secara online di eform.bri.co.id/bpum.
 
BLT UMKM tahun 2021 yang sudah cair sebesar Rp1,2 juta sudah bisa anda ambil di bank penyalur, adapun bagi Anda yang ingin mengetahu cara mengetahui mendapatkan atau tidaknya bantuan ini bisa cek di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 23 April 2021: Mama Rosa Marah Besar Hingga Kembali Benci Andin, Al Merasa Bersalah
 
Mengecek penerima di eform.bri.co.id/bpum guna mempermudah masyarakat tanpa harus mengecek ke bank penyalaur.
 
Adapun bagi pelaku usaha yang ingin mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input nomor KTP dan masukan kode yang diminta.
 
Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum.
 
Jika nomor KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Inilah 5 Tanda Tubuh Anda Sudah Tidak Kuat Jalankan Puasa, Sebaiknya segera Membatalkan Puasa
 
Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada Sabtu, 10 April 2021.
 
Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
 
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
 
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 
3. Kementerian/Lembaga
 
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
 
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini
 
1. WNI
 
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
3. Memiliki usaha mikro
 
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
 
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
 
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Kelahiran Anak Pertama Nathalie Holscher dan Nagita Slavina akan Berdekatan
 
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
2. Nama lengkap
 
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
 
4. Bidang usaha
 
5. Nomor telepon
 
Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.
 
Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Cek Fakta: Sempat Melawan Saat Ditangkap, Benarkah Penista Agama Joseph Paul Zhang Ditembak Mati

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini
 
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.
 
Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah