Hanya dengan Nomor NIK KTP, BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Sudah Bisa Dicek, Berikut ini Tutorial Lengkapnya

- 23 April 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/MarCuesBo/

3. Memiliki usaha mikro 

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 23 April 2021: Ingin Miliki Elsa, Ricky Hancurkan Rumah Tangga Nino

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kementrian Koperasi dan UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah