Hanya dengan Nomor NIK KTP, BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Sudah Bisa Dicek, Berikut ini Tutorial Lengkapnya

- 23 April 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/MarCuesBo/

 

MANTRA SUKABUMI – Pelaku usaha mikro patut bergembira, sebab pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Jika Anda pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftarkan diri dan badan usaha dalam program BLT UMKM 2021, pengecekan bisa dilakukan secara langsung dan online di eform.bri.co.id/bpum

Pengecekan dana Bantuan BLT UMKM tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta bisa dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara online di eform.bri.co.id/bpum. 

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ini Jawaban Hasto Kristiyanto Soal Peluang Ganjar Pranowo jadi Capres PDI Perjuangan di Pilpres 2024 

Untuk melakukannya, pelaku usaha mikro hanya cukup mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal memasukkan nomor NIK KTP, lalu kemudian memasukkan kode yang diminta. 

Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum. 

Jika nomor KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kementrian Koperasi dan UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x