Hanya dengan Nomor NIK KTP, BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Sudah Bisa Dicek, Berikut ini Tutorial Lengkapnya

- 23 April 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/MarCuesBo/

Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada Sabtu, 10 April 2021. 

Baca Juga: Dibangun dengan Investasi Lebih Dari 4 Triliun di Jual Rp824 Milyar, Said Didu: Sudah Terjadi Obral Jalan Tol

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari: 

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah: 

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kementrian Koperasi dan UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah