Febri Diansyah: Berita-berita Menyedihkan tentang KPK Sebenarnya Melukai Harapan Kita

- 23 April 2021, 07:38 WIB
Febri Diansyah.
Febri Diansyah. //tangkapan layar YouTube/Talk Show TvOne

"Berita-berita menyedihkan tentang KPK sebenarnya melukai harapan kita. Tapi sebagai bentuk upaya menjaga KPK, kritik & pengawasan perlu terus dilakukan," sambung Febri melanjutkan.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi ramainya pemberitaan mengenai adanya komunikasi salah sati jetua KPK dengan tersangka.

 Baca Juga: Kecewa, Febri Diansyah Soal Kabar Pimpinan KPK yang Berkomunikasi dengan Tersangka: Sangat Keterlaluan

"Jika dibaca di media tentang adanya komunikasi tersangka atau pihak trkait perkara dengan salah satu Pimpinan KPK tersebut benar, sungguh sangat keterlaluan," ungkapnya

Ia mengatakan jika hal tersebut benar terjadi, bukan lagi soal kode etik KPK, namun sudah masuk ranah pidana.

"Ini bukan sekedar persoalan etik, tapi juga bisa jadi Pidana jika perbuatan tersebut benar terjadi," ungkapnya.

"Pasal 36 UU KPK mengatur larangan untuk Pimpinan KPK," sambungnya.

Adapun isi Pasal 36 Undang-undang KPK adalah sebagai berikut.

 Baca Juga: Awas Jangan Lupa, Begini Cara Lengkap Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dan Cara Login eform.bri.co.id/bpum

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah