"Berita-berita menyedihkan tentang KPK sebenarnya melukai harapan kita. Tapi sebagai bentuk upaya menjaga KPK, kritik & pengawasan perlu terus dilakukan," sambung Febri melanjutkan.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi ramainya pemberitaan mengenai adanya komunikasi salah sati jetua KPK dengan tersangka.
"Jika dibaca di media tentang adanya komunikasi tersangka atau pihak trkait perkara dengan salah satu Pimpinan KPK tersebut benar, sungguh sangat keterlaluan," ungkapnya
Ia mengatakan jika hal tersebut benar terjadi, bukan lagi soal kode etik KPK, namun sudah masuk ranah pidana.
"Ini bukan sekedar persoalan etik, tapi juga bisa jadi Pidana jika perbuatan tersebut benar terjadi," ungkapnya.
"Pasal 36 UU KPK mengatur larangan untuk Pimpinan KPK," sambungnya.
Adapun isi Pasal 36 Undang-undang KPK adalah sebagai berikut.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: