Cek Fakta: Benarkan Bahasa Indonesia dan Pancasila Dihapuskan dari Kurikulum Pendidikan Nasional, ini Faktanya

- 23 April 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi//Cek Fakta: Benarkan Bahasa Indonesia dan Pancasila Dihapuskan dari Kurikulum Pendidikan Nasional, ini Faktanya
Ilustrasi//Cek Fakta: Benarkan Bahasa Indonesia dan Pancasila Dihapuskan dari Kurikulum Pendidikan Nasional, ini Faktanya /Pexels.com/cottonbro

MANTRA SUKABUMI - Beredar kabar bahwa pelajaran Bahasa Indonesia dan Pancasila akan dihapuskan dari kurikulum pendidikan tinggi.

Kabar Bahasa Indonesia dan Pancasila dihapuskan dari kurikulum pendidikan tinggi ini disebarkan oleh salah satu pengguna media sosial Facebook.

Menurut penulusuran Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) kabar ini merupakan informasi menyesatkan atau hoaks.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Keras Kepala, India Sepelekan Indonesia, 132 Orang Masuk Indonesia, Mustofa Nahrawardaya Tanya Mahfud MD

Dikutip mantrasukabumi.com dari Turn Back Hoaks pada 21 April 2021, kabar ini disebarkan oleh pengguna Facebook bernama Jhon Marthenus Bay.

Ia membagikan unggahannya di grup INDONESIA BERSUARA, yang mengatakan kedua pelajaran tersebut dihilangkan, berikut adalah narasinya.

"Ngakunya paling Pancasilais, tapi pelajaran Pancasila dan Bahasa dihilangkan diem-diem bae. Tuhan tidak suka".

Narasi yang sama juga disebarkan oleh akun bernama Jaman E dengan ditambahkan hasil screenshoot memperlihatkan laman berita salah satu media.

Baca Juga: Kerahkan Semua Kekuatan Cari Kapal Selam, Panglima Hadi Tjahjanto: Bawa Kembali Pulang Prajurit Nanggala 402

Setelah ditelusuri oleh Mafindo, kabar bahwa kedua mata pelajaran yang dihilangkan tersebut tidaklah benar.

Kabar ini beredar menyusul adanya polemik di masyarakat beberapa waktu silam, menyoal PP yang diteken Presiden 30 Maret 2021.

Masyarakat pun berasumsi bahwa kedua mata pelajaran tersebut dihilangkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim kemudian melakukan klarifikasi bahwa kedua mata pelajaran akan tetap ada di kurikulum.

Baca Juga: Dibangun dengan Investasi Lebih Dari 4 Triliun di Jual Rp824 Milyar, Said Didu: Sudah Terjadi Obral Jalan Tol

PP yang diteken Presiden 30 Maret 2021 silam memang tidak mencatumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia secara eksplisit.

Dengan demikian, Nadiem mengatakan, agar tidak menimbulkan kegaduhan, pihaknya akan merevisi ulang PP SNP terkait hal tersebut.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," ujar Nadiem.***

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Turn Back Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x