Warga India Banyak Masuk Indonesia, Dr Eva Chaniago Sarankan ini pada Pemerintah

- 24 April 2021, 05:59 WIB
Ilustrasi WNA India
Ilustrasi WNA India /pixabay/balouriarajesh

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Indonesia telah kedatangan 135 WNA India melalui bandara Halim Perdana Kusuma.

Baca Juga: Denny Darko Lakukan Terawangan: Sering Ditinggal Sule, Nathalie Holscher ini Kesepian

Diketahui saat ini negara India tengah dilanda Tsunami Covid-19 dalam dua bulan terakhir. Selain itu juga India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.

WNA India 135 orang tersebut masuk ke Indonesia dan dikabarkan memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dan juga dikabarkan menaiki pesawat carter.

WNA tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab menjadi salah satu kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki izin tinggal sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ungkap Kekecewaan Setelah Satelit Indosat Dijual, Roy Suryo: Sayang Kini Palapa Juga Ikut Terjual

Sementara bila sesuai aturan perjalanan internasional, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Serta harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam.

Kemudian Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah