Baca Juga: Andi Arief: Saya Kecewa dengan Mahfud MD soal Label Teroris di Papua
"Ini direncanakan lama, karena mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret berarti ada kurang lebih satu bulanan," lanjutnya.
Adam Ibrahim pun telah dijadikan tersangka, dan 8 orang lainnya masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Masing-masing punya peran, ada yang nangkap yang ngaku telanjang itu bukan telanjang, ada yang membunuh babninya, ada yang menguburkan," tutur Imran.
Akibat aksinya itu, tersangka Adam Ibrahim dijerat Pasal 14 dengan hukuman di balik jeruji besi hingga maksimal 10 tahun.
"Pasal yang dijerat adalah Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 maksimal hukumannya adalah 10 tahun," pungkasnya.***
https://www.youtube.com/watch?v=WTuhwq9tHw8&ab_channel=PikiranRakyat