Baca Juga: Komandan KRI Nanggala 402 Sempat Curhat kepada Wartawan: Gue Kebat-kebit Bertugas di Kapal Selam Tua
Sambodo menjelaskan, pihaknya menindak pengemudi nakal yang menawarkan tarif tinggi saat larangan mudik Lebaran sudah diberlakukan.
"Yang kami tindak itu hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek yang artinya kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar," lanjutnya.
Selain itu, ia menegaskan pihaknya juga menindak kendaraan yang menyimpang dari trayeknya.
Dilaporkan bahwa travel gelap ini mematok tarif dua kali lipat dari tarif umumnya dan mempromosikannya di media sosial.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Sebut Moeldoko sebagai Ketum Demokrat Dicibir Netizen: Lebih Baik Diem Lae
Tak hanya itu, travel juga memberikan janji mengantarkan langsung dan sampai ke kampung halaman penumpangnya.
"Sebagai contoh misalnya, Jakarta-Cilacap mereka patok Rp300-Rp 350 ribu, padahal biasanya hanya Rp200 ribu. Lampung antara Rp350 ribu-Rp400 ribu padahal normalnya Rp200 ribu," imbuhnya.
Hal ini pun menjadi salah satu alasan pihak kepolisian untuk menindak lanjuti dan memberikan hukuman untuk travel-travel gelap tersebut.
"Ini jadi alasan kami menindak kendaraan tersebut, yang mana akan dilakukan sidang penilangan usai Lebaran nanti," pungkasnya.***