"Jika dari tes swab antigen hasilnya positif, akan diisolasi (di) pusat isolasi COVID-19 Kota Bogor yakni di Gedung Pusdiklat BPKP di Ciawi. Jika hasil tesnya negatif, akan dikarantina mandiri di rumah keluarganya minimal lima hari," katanya.
Baca Juga: Politikus Senior Amien Rais Secara Resmi Deklarasikan Partai Ummat, ini Jajaran Pengurusnya
Menurut Bima Arya, Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk melakukan pengetatan terhadap pemudik dari dan ke Kota Bogor, mulai dari tingkat kota sampai ke tingkat RW dan RT di lingkungan pemukiman.
"Jadi walaupun lolos di tingkat Kota Bogor, tapi belum tentu lolos di tingkat kelurahan atau tingkat RT dan RW," katanya.
Bima menambahkan, pada 6-17 Mei 2021, operasional tujuan antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Baranangsiang ditiadakan, kecuali bus jurusan Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Kalideres di Jakarta.
Bima Arya bersama Forkopimda Kota Bogor mengikuti rapat koordinasi Penanganan COVID-19 Wilayah Jawa Barat dan Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri 1442 H di Provinsi Jawa Barat, secara virtual di Balai Kota Bogor, Bogor, Kamis 29 April.
Baca Juga: Kader Demokrat Seolah Kebakaran Jenggot Munarman Ditangkap Polisi, Eks Jubir PSI: Ada Hubungan Apa
Pada rapat koordinasi yang dibuka oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dari Kota Bogor diikuti oleh Wali Kota Bima Arya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606 Kota Bogor Kol Inf Roby Bulan, Kadishub Pemkot Bogor Eko Prabowo, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Theofilo Patrocinio Freitas, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.
Rapat tersebut juga diikuti oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta bupati dan wali kota se-Provinsi Jawa Barat.***