Resmi THR PNS, TNI dan Polri 2021 Tanpa Tunjangan Kinerja Serta akan Disalurkan pada H-10, Berikut Besarannya

- 2 Mei 2021, 03:36 WIB
Ilustrasi  THR
Ilustrasi THR /DOK PR/

MANTRA SUKABUMI - THR PNS, TNI dan Polri 2021 akan disalurkan oleh pemerintah pada H-10 lebaran, hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah aturan tersebut.

Akan tetapi untuk penyaluran THR PNS, TNI dan Polri 2021 dengan mengikuti aturan yang berlaku terkait tunjangan tersebut, akan tetapi untuk pensiunan diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Adapun untuk alokasi anggaran penyaluran THR sebesar Rp3,08 triliun yang dibag kedalam tiga kriteria, pertama bagi ASN Kementerian atau lembaga TNI, Polri, kedua ASN Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan ketiga untuk pensiunan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Denny Darko Ramal Lonjakan Kasus Covid 19 Tanggal 3 Mei 2021, Apakah Ramalannya akan Terjadi

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Minggu, 2 Mei 2021, adapun rincian anggaran THR untuk untuk ketiga kriteria tersebut diantaranya:

1. ASN Kementerian atau lembaga TNI, Polri, sebesar Rp7,0 triliun

2. ASN Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar Rp 14,8 triliun

3. Untuk pensiunan sebesar Rp9,0 triliun

Terkait hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa penyaluran THR bagi PNS, TNI dan Polri ini akan dibayarkan sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 Mei 2021: Lancang Buka Surat Nino, Elsa Syok Tahu Itu Hasil Tes DNA Reyna dengan Roy

“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perlu diketahui bahwa THR ini merupakan tunjangan yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan atas jasanya selama berbakti untuk Negara Indonesia.

Sedangkan untuk perhitungan H-10 akan jatuh pada 28 April 2021 jika dihitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama lebaran pada 12 Mei 2021.

Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 63 tahun 2021, pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan ini dapat berkontribusi terhadap, pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun rincian maksimal THR yang akan diterima PNS atau ASN sebagai berikut:

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 2 Mei 2021: Penasaran dengan Isi Surat yang Dibawa Nino, Elsa Lancang Membukanya

Untuk ASN atau PNS yang memiliki jenjang Pendidikan SD/SMP/sederajat

Serta memiliki masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat THR sebesar Rp2,23 juta

Serta memiliki Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,56 juta

Serta memiliki masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp2,97 juta

Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan SMA/D1/sederajat

ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai dengan 10 tahun, mendapat THR sebesar Rp2,73 juta

ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,15 juta

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini 2 Mei 2021, Saksikan Keseruan Diary The Onsu dan Crayon Shinchan

ASN atau PNS yang masa kerjanya sudah sampai di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,73 juta
Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan D2/D3/sederajat

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai 10 tahun mendapatkan THR sebesar Rp2,96 juta

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp3,41 juta

ASN atau PNS yang masa kerja sudah di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp4,04 juta

Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan S1/D4/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Untuk ASN atau PNS dengan jenjang Pendidikan S2/S3/sederajat

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini 2 Mei 2021, Ada Hafidz Indonesia dan Ikatan Cinta

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR sebesar Rp3,73 juta

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat THR sebesar Rp4,3 juta

ASN atau PNS yang masa kerja sudah sampai di atas 20 tahun mendapat THR sebesar Rp5,11 juta

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Segera Cek BLT UMKM, BLT Dana Desa, PKH, Diskon PLN, dan BPNT yang Cair Mei 2021

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Link Twibbon Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021 Cocok untuk Status WhatsApp dan Facebook

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah