Baca Juga: Waspada Peringatan Dini Selasa 4 Mei 2021, BMKG Rilis 12 Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK.
Tetapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu kemenhub menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Fahri Hamzah Blak-blakan Beri Penilaian pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming: Dia Punya Ambisi
Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan:
Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.
Jadi kemenhub tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu.
Seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi.***