Hati-hati! Bagi ASN yang Nekat Mudik Saat Pelarangan Bisa Kena Sanksi Pemecatan

- 5 Mei 2021, 20:05 WIB
Hati-hati! Bagi ASN yang Nekat Mudik Saat Pelarangan Bisa Kena Sanksi Pemecatan./
Hati-hati! Bagi ASN yang Nekat Mudik Saat Pelarangan Bisa Kena Sanksi Pemecatan./ /Dok Humas Pemprov Jateng

Oleh karena itu, Rini mengingatkan agar ASN menaati aturan yang berlaku dan juga soal larangan mudik lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut KPK Perlu Introspeksi: Sekarang Banyak Sekali Pengkritik KPK, Bisa Dihitung dengan Lidi

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19.

 Tak hanya itu, para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Kendati demikian, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.***

 

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah