Hati-hati! Bagi ASN yang Nekat Mudik Saat Pelarangan Bisa Kena Sanksi Pemecatan

- 5 Mei 2021, 20:05 WIB
Hati-hati! Bagi ASN yang Nekat Mudik Saat Pelarangan Bisa Kena Sanksi Pemecatan./
Hati-hati! Bagi ASN yang Nekat Mudik Saat Pelarangan Bisa Kena Sanksi Pemecatan./ /Dok Humas Pemprov Jateng

 

MANTRA SUKABUMI  - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan kepada ASN untuk tidak nekat mudik karena akan diberikan sanksi.

Pasalnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah tahun 2010. Sanksi ASN tersebut yakni berupa teguran hingga pemecatan secara tidak hormat.
 
Hal itu diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Apresiasi pada Kodam Udayana dan Aplikasi Shopee, Karena Hal ini

Baca Juga: Inilah Akibat Jika Sering Mengkonsumsi Bakso, Dapat Picu Penyakit Jantung Hingga 6 Bahaya Lainnya

"Sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja," kata Rini, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Rabu, 5 Mei 2021.

Peraturan yang sampai pemecatan tersebut, menurutnya dilihat dari konteks pelanggarannya.
 
"Mungkin akan paling berat itu misalnya memang diberhentikan dengan tidak hormat tapi kan kita lihat dulu konteksnya sesuai dengan peraturan," ujar Rini.

lebih lanjut, Rini mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan ASN terkait mudik itu merugikan kantor atau kinerja lembaganya maka sanksi yang didapat bisa sanksi teguran ringan sampai sanksi sedang.

Baca Juga: Bahaya dan Waspada, Sering Konsumsi Air Es Ternyata Dapat Berakibat Fatal Yaitu Perlambat Detak Jantung

Namun, menurut dia, jika tindakan ASN tersebut sampai melanggar sehingga merugikan negara, maka pemberhentian atau pemecatan diberlakukan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x