Dilarang Mudik, Kecuali Penuhi Syarat ini

- 5 Mei 2021, 17:57 WIB
Dilarang Mudik, Kecuali Penuhi Syarat ini./
Dilarang Mudik, Kecuali Penuhi Syarat ini./ /Antara Foto/Asep Fathulrahman

 

MANTRA SUKABUMI - Mudik dilarang pemerintah karena ada kemungkinan dan peluang klaster baru yang berbahaya, Namun jika ada keperluan mendesak, perjalanan bisa dilakukan dengan penuhi syarat tertentu.

Bagi perantau, mudik merupakan budaya yang harus dilakukan tiap tahun, meski dilarang, lebaran tetap bisa berjalan dengan syarat dan ketentuan agar terhindar dari paparan Corona.

Mudik yang biasa dilakukan setiap menjelang lebaran, tahun ini tidak bisa dilaksanakan karena dilarang pemerintah dengan alasan masih dalam pandemi dan berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Apresiasi pada Kodam Udayana dan Aplikasi Shopee, Karena Hal ini

Baca Juga: Inilah Akibat Jika Sering Mengkonsumsi Bakso, Dapat Picu Penyakit Jantung Hingga 6 Bahaya Lainnya

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari instagram Kementerian Perhubungan, Rabu, 5 Mei 2021, mudik sudah dilarang pemerintah, namun ada persyaratan dalam melakukan perjalanan yang diperbolehkan ke luar kota.

1. Memiliki Surat Tugas

Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan, bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI, Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x