Buntut Gus Miftah Ceramah di Gereja, Buya Yahya : Jangan Terburu-buru Menghukumi, Lihat Dulu Kepentingannya

- 7 Mei 2021, 05:10 WIB
Buntut Gus Miftah Ceramah di Gereja, Buya Yahya : Jangan Terburu-buru Menghukumi, Lihat Dulu Kepentingannya./*
Buntut Gus Miftah Ceramah di Gereja, Buya Yahya : Jangan Terburu-buru Menghukumi, Lihat Dulu Kepentingannya./* /Instagram/@gusmiftah/

"Sekarang kita bicara hukum masuk gereja. Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, masuk saja tanpa ada embel-embel dengan yang lainnya, masuk saja tok," ucapnya.

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

"Maka ulama mengatakan di dalam mazhab Imam Malik, Imam Hambali, masuk tempat ibadah tanpa tujuan apa-apa, maka hukum masuk gereja atau (tempat ibadah) yang lainnya dikatakan bahwasanya boleh," sambungnya..

"Kemudian mazhab Imam Syafi'i masuk gereja hukumnya haram jika di dalamnya ada sesembahan-sesembahan orang selain Islam, (seperti) patung dan lainnya. Itu tempat biasa untuk menentang Allah. Ini terlepas dari jika ada orang masuk karena ada sesuatu," kata Buya Yahya menambahkan.

Buya Yahya mencontohkan, bisa saja masuk ke dalam gereja karena di dalam ada yang teriak minta tolong atau menjadi tempat berlindung dari bahaya. Semua harus dijelaskan dan tidak bisa dicampuradukkan.

Haram masuk gereja, tegas dikatakan Buya Yahya, jika si pemilik gereja tidak mengizinkan, berniat untuk mengganggu, dan berbarengan dengan syiar atau ibadah umat tersebut.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Bertindak Diskriminasi, Fadli Zon: Mudik Dilarang tapi WNA China Datang

"Yang jadi haram masuk gereja adalah jika yang punya gereja tidak mengizinkan, (itu) merusak persatuan. Umat Islam itu indah, menjaga. Kedua, Anda orang Islam masuk gereja ingin merendahkan dan menghinakan gereja, (itu) haram, ndak boleh Anda menyakiti," tuturnya.

"Atau Anda masuk ke tempat tersebut berbarengan dengan syiar dan ibadah mereka, apalagi Anda memberikan bunga-bunga. Apa perlumu?" sambung Buya Yahya.

"Kalau ada orang masuk gereja untuk merendahkan gereja, mengotori gereja, atau mengganggu gereja, itu tidak boleh. Atau Anda menghadiri gereja untuk memberikan penghormatan mereka atau acara khusus mereka, itu haram," kata Buya Yahya menambahkan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah