Ini Syarat Cairkan BPUM UMKM Rp1,2 Juta di Eform BRI dan BNI

- 8 Mei 2021, 04:07 WIB
ILUSTRASI: Cara cek bantuan UMKM 2021 di link eform BRI.
ILUSTRASI: Cara cek bantuan UMKM 2021 di link eform BRI. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

MANTRA SUKABUMI – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) saat ini sudah memasuk tahap pencairan, untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Untuk mencairkan BPUM UMKM Rp1,2 juta pelaku usaha bisa melakukan cek di eform BRI dan BNI, adapun untuk laman dari kedua bank penyalur tersebut yaitu eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. 

Tidak hanya sampai disana pelaku usaha UMKM harus memenuhi persyaratan untuk mencairkan BPUM Rp1,2 juta, dan hal ini harus dipenuhi.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Disela Kunjungannya ke Balai Kota, Anies Baswedan Tanya AHY: Bro Masih Ada Tukang Begal Gak?

Perlu Anda ketahui bahwa bahwa BPUM UMKM Rp1,2 juta ini disalurkan oleh pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Jika dilihat dari data sementara untuk penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta telah disalurkan kepada pelaku usaha sebanyak 8.635.025 jika dipersentasekan hampir 88,11 persen dari target kuartal I-2021.

Jadi total anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencairkan BPUM UMKM Rp1,2 juta, sebesar Rp10,4 miliar.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari @kemenkopukm pada Sabtu, 8 Mei 2021, pelaku usaha bisa melakukan cek menerima atau tidaknya BPUM UMKM Rp1,2 juta bisa dilakukan secara online.

Adapun untuk mengecek menerima atau tidaknya BPUM UMKM Rp1,2 juta di bank penyalur seperti BRI dan BNI yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Umi Pipik Sebut Ustadz Jefri Pernah Poligami, Istri Sunu: Kalau Memang Ikhlas, Kenapa Diumbar Sekarang?

Cara cek penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta di Bank BRI yaitu sebagai berikut:

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum,

2. Setelah itu lalu masukan Nomor KTP (NIK),

3. Selanjutnya masukan kode verifikasi,

4. Lalu klik proses Inquiry, dan

5. Yang terakhir akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau tidak.

Itulah cara cek penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta, untuk bank BRI.

Sedangkan untuk cara cek penerima BPUM UMKM di bank BNI yaitu sebagai berikut:

Bank Penyalur BNI

1. Langkah pertama masuk ke laman banpresbpum.id,

2. Langkah selanjutnya yaitu masukan Nomor KTP (NIK),

Baca Juga: Niat Puasa Syawal, Tata Cara Pelaksanaan serta Keutamaannya

3. Lalu tekan tombol "pilih cari",

4. Tahap selanjutnya yaitu tinggal menunggu sampai muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau tidak.

Apabila Anda sudah dinyatakan menerima BPUM Rp1,2 juta, pelaku usaha selanjutnya yaitu melakukan pencairan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan Kementerian.

Dalam hal ini Kemenkopukm menyampaikan bahwa kriteria pelaku usaha yang berhak menerima BPUM UMKM Rp1,2 juta, yaitu mereka yang telah memenuhi syarat penerima manfaat Banpres ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari @kemenkopukm, Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk pengajuan untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM Rp1,2 juta, sebagai berikut:

Adapun untuk syarat penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut: 

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021 BPUM UMKM BNI dan BRI akan Cair, Cek Nama Anda di Sini

• Warga Negara Indonesia (WNI) 

• Telah Memiliki eKTP 

• Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM Rp1,2 juta dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

• Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD 

• Pelaku usaha tidak sedang menerima KUR 

Pelaku usaha harus melampirkan syarat berupa berkas atau dokumen : 

• Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP 

• Kartu Keluarga (KK) 

• Mencantumkan nama lengkap 

• Memasukan alamat sesuai KTP 

• Alamat tempat usaha 

• Jenis kelamin 

• Tanggal lahir 

• Bidang usaha 

• Nomor telepon 

• SKU atau NIB 

Baca Juga: Polemik WNA yang Masuk Indonesia saat Larangan Mudik, Ini Klarifikasi Kemenkumham

Adapun untuk link pendaftaran online dapat dicek melalui website resmi atau akun sosial media dinas wilayah setempat. 

Sedangkan cara online hanya cukup melampirkan syarat berkas ke dinas koperasi kabupaten atau kota masing-masing.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah