Imbas Dinonaktifkan Novel Baswedan dari KPK, Febri Diansyah Bawa-bawa Putusan Mahkamah Konstitusi

- 11 Mei 2021, 18:00 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan. /Tangkapan layar Instagram.com/@novelbaswedanofficial

MANTRA SUKABUMI - Imbas dari dinonaktifkannya novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK lainnya menuai kontroversi akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Bukan orang lain, mantan juru bicara (KPK) Febri Diansyah geram dengan dinonaktifkannya novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK lainnya.

Tak hanya itu, Febri Diansyah langsung membawa putusan mahkamah konstitusi (MK) bahwa setiap peralihan status jadi ASN tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Benny Wenda Tuntut Presiden Jokowi: Saya Minta Polisi Bebaskan Victor Yeimo

Sebelumnya, Febri Diansyah merasa kaget atas dinonaktifkannya novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK lainnya karena tak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun...

Keinginan menyingkirkan 74 Pegawai KPK terbukti," tulis Febri, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @febridiansyah pada Selasa 11 Mei 2021.

Novel Baswedan dan 74 Pegawai Resmi Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Keinginan Singkirkan Pegawai KPK Terbukti
Novel Baswedan dan 74 Pegawai Resmi Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Keinginan Singkirkan Pegawai KPK Terbukti Febri Diansyah @febridiansyah

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x