Benny Wenda Tuntut Presiden Jokowi: Saya Minta Polisi Bebaskan Victor Yeimo

- 11 Mei 2021, 11:45 WIB
Benny Wenda
Benny Wenda /Instagram/@BennyWenda.


MANTRA SUKABUMI - Pemimpin gerakan pembebasan Papua Barat yang tinggal di pengasingan Inggris Benny Wenda marah karena Polisi Indonesia sudah menangkap juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo.

Victor Yeimo ditangkap Ditreskrimum Polda Papua pada Minggu sekitar pukul 19.15 WIT di Jayapura.

Menurut Benny Wenda, Victor Yeimo adalah pemimpin terkemuka di Papua Barat. Ia menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membebaskannya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ali Ngabalin Soroti Meninggalnya Ustadz Tengku Zulkarnain: Kepergianmu jadi Pelajaran Berharga

"Polisi kolonial menangkap Victor Yeimo, salah satu pemimpin kami yang paling terkemuka di #WestPapua. Saya menuntut agar Presiden Jokowi dan polisi Indonesia segera membebaskan Pak Yeimo," kata Benny, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @BennyWenda pada Selasa, 11 Mei 2021.



Menurut Benny Wenda, Indonesia telah kehilangan argumen politik, moral dan hukum, dan tidak ada yang tersisa kecuali kekerasan dan label stigmatisasi.

Benny Wenda juga menyinggung pengerahan  Pasukan Setan oleh militer Indonesia di Papua Barat. Menurutnya, Pasukan Setan adalah pasukan yang dilatih dalam genosida di Timor Leste, untuk mencoba memusnahkan seluruh penduduk pribumi.

Diketahui, Polisi menangkap Victor Yeimo sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/31 7/|X/RES. 1.241201 9/SPKT Polda Papua tanggal 05 September 2019.

Victor Yeimo ditangkap dianggap telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.

Baca Juga: Tak Disangka Konsumsi Buah Mangga Bisa Sebabkan Penyakit Bahaya seperti Diare hingga 4 Penyakit Bahaya Lainnya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek saat Idul Fitri Kamis 13 Mei 2021, BMKG: Bekasi dan Kota Tangerang Cerah

Tak hanya itu, dia dianggap sudah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Lanjut, Victor Yeimo juga telah dianggap melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau membawa senjata tajam tanpa izin.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x