Novel Baswedan Resmi Dinonaktifkan KPK, Hilmi Firdausi: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roojiun

- 11 Mei 2021, 17:35 WIB
Novel Baswedan Resmi Dinonaktifkan KPK, Hilmi Firdausi: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roojiun./
Novel Baswedan Resmi Dinonaktifkan KPK, Hilmi Firdausi: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roojiun./ /Instagram @hilmi28


MANTRA SUKABUMI - Hilmi Firdausi tanggapi soal putusan KPK terkait Novel baswedan dan kawan KPK Lainnya.

Dimana diberitakan bahwa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dinonaktifkan.

Hilmi Firdausi pun turut serta berkomentar soal putusan KPK rehadap Novel Baswedan tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Benny Wenda Tuntut Presiden Jokowi: Saya Minta Polisi Bebaskan Victor Yeimo

"Innalillahi wa inna ilaihi rooji’uun," ungkap Hilmi, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @HilmiFirdausi, pada Selasa, 11 Mei 2021.



Cuitan tersebut juga disertakan berita soal Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK dinonaktifkan.

Ke-74 anggota KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan.

Novel Baswedan dan kawan-kawan KPK yang tidak lolos TWK menyebut akan melawan atas keputusan tersebut.

Sebelumnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Baca Juga: Manfaat Minum Air Hangat ketika Berbuka Puasa, Tingkatkan Fungsi Sistem Saraf Pusat

Hal tersebut bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara atau ASN.

KPK diketahui tengah memproses alih status para pegawai menjadi ASN yang rencananya dilantik pertengahan tahun ini.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan hasil TWK alih status ini terdiri atas dua kategori yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta pada 5 Mei 2021.

Nurul mengatakan hasil TKW mendapati 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Nonton Streaming Hacks Full Movie HBO Max Rilis 13 Mei: Jean Smart Dazzles dalam Genius Dark Comedy

sementara dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan. Sejumlah aspek yang diukur dalam tes ini menurut Ghufron di antaranya integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

Selanjutnya Sekretaris Jenderal KPK akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK.

 baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak. Adapun tindak lanjut untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian, selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos.

"KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa.

Sebelum pengumuman dan pembacaan hasil tes, Ketua KPK Firli Bahuri sempat memaparkan soal proses alih status hingga menyentil ihwal bocornya informasi mengenai hasil tes seleksi ASN.

Baca Juga: Tokoh NU ini Geram dengan Henry Subiakto, Gus Umar: Gelar Profesor Tapi Sering Sebar Hoax

Dalam kesempatan itu dia juga meminta maaf atas penundaan pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan. Firli beralasan harus menghormati proses hukum yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Dan Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara.

Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x